Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan bahan tersebut yang secara tradisional telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
Sesuai dengan peraturan kepala Badan PPM RI No.HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka Bab OC Pasal 34 yaitu :
Obat tradisional, Obat Herbal Terstandard : Fitomarmaka Dilarang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik barkhasiat obat; dan narkotika atau psikotropika.
Yang dimaksud bahan kimia obat adalah bahan kimia sintetis atau isolatornya yang berkhasiat sebagai obat. Bahan kimia obat yang sering digunakan obat tradisional/jamu misalnya golongan analgetik (metampiron, parasetamol), antiinflamasi non steroid (fenilbutason, piroksikam); steroid (prednison, dexametason), disfungsi ereksi (sildenafil) dan anti obesitas (sibutramin, dietilpropion).
Ciri-ciri Obat Tradisional yang mengandung BKO, pada uunyamenunjukkan efek yang lebih cepat dibanding yang tidak mengandung BKO, karena pada umunya untuk mencapai efek dari obat tradisional memerlukan waktu yang cukup lama.
Mengkonsumsi Obat Tradisional yang mengandung BKO dapat menimbulkan efek merugikan dan serius bahkan fatal bagi kesehatan, misalnya : timbul efek samping atau interaksi baik yang ditimbulkan pada penggunaan pada dosis normal atau pada penggunaan yang lama, penggunaan pada individu yang dilarang menggunakan BKO tersebut (kontra indikasi)
contoh : Penggunaan sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah, denyut jantung dan suit tidur. Bahan kimia obat ini tidak boleh digunakan pada pasien dengan riwayat arteri koroner, gagal jantung kongensif, aritmia atau stroke.
Untuk menghindari risiko gunakanlah obat tradisional yang sudah terdaftar di Badan POM, dan gunakan sesuai aturran pakai.
Apabila mengalami efek samping dari obat tradisional yang mengandung BKO, segera hentikan penggunaan obat tersebut. Jika masih berlanjut segera hubungi dokter. Segera laporkan ke Badan POM/Balai Besar /Balai POM , dengan menyebutkan merk produk yang digunakan, dengan menyerahkan sisa produk (bila masih ada).
Sesuai dengan peraturan kepala Badan PPM RI No.HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, Fitofarmaka Bab OC Pasal 34 yaitu :
Obat tradisional, Obat Herbal Terstandard : Fitomarmaka Dilarang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik barkhasiat obat; dan narkotika atau psikotropika.
Yang dimaksud bahan kimia obat adalah bahan kimia sintetis atau isolatornya yang berkhasiat sebagai obat. Bahan kimia obat yang sering digunakan obat tradisional/jamu misalnya golongan analgetik (metampiron, parasetamol), antiinflamasi non steroid (fenilbutason, piroksikam); steroid (prednison, dexametason), disfungsi ereksi (sildenafil) dan anti obesitas (sibutramin, dietilpropion).
Ciri-ciri Obat Tradisional yang mengandung BKO, pada uunyamenunjukkan efek yang lebih cepat dibanding yang tidak mengandung BKO, karena pada umunya untuk mencapai efek dari obat tradisional memerlukan waktu yang cukup lama.
Mengkonsumsi Obat Tradisional yang mengandung BKO dapat menimbulkan efek merugikan dan serius bahkan fatal bagi kesehatan, misalnya : timbul efek samping atau interaksi baik yang ditimbulkan pada penggunaan pada dosis normal atau pada penggunaan yang lama, penggunaan pada individu yang dilarang menggunakan BKO tersebut (kontra indikasi)
contoh : Penggunaan sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah, denyut jantung dan suit tidur. Bahan kimia obat ini tidak boleh digunakan pada pasien dengan riwayat arteri koroner, gagal jantung kongensif, aritmia atau stroke.
Untuk menghindari risiko gunakanlah obat tradisional yang sudah terdaftar di Badan POM, dan gunakan sesuai aturran pakai.
Apabila mengalami efek samping dari obat tradisional yang mengandung BKO, segera hentikan penggunaan obat tersebut. Jika masih berlanjut segera hubungi dokter. Segera laporkan ke Badan POM/Balai Besar /Balai POM , dengan menyebutkan merk produk yang digunakan, dengan menyerahkan sisa produk (bila masih ada).
No comments:
Post a Comment