03 December 2024

Banyak Komplain Tentang Asuransi

 Sebagai mantan sales bank yang resign karena di kejar jualan Bancassurance (bank asuransi) saya jelaskan agar masyarakat paham dan tidak merasa tertipu kelak dikemudian hari :

I. Ada beberapa jenis asuransi :

A. Asuransi berasal dari iuran (endorsement) artinya manfaat asuransi berasal dari premi yang terkumpul dari pembayaran konsumen. Berdasar sifatnya terbagi : .

1. Asuransi yang bersifat jaga-jaga : 

- Asuransi kesehatan

- Asuransi kebakaran 

- Asuransi kecelakaan 

Karena sifatnya jaga-jaga seperti satpam, terjadi pencurian atau tidak? Satpam tetap dibayar dan bayaran itu jadi hak milik satpam sebagai pendapatannya. 

Artinya jika tidak terjadi resiko (kesehatan, kebakaran, kecelakaan) selama masa asuransi (misal 1 th) maka premi yang dibayarkan tidak bisa ditarik kembali karena sudah menjadi hak perusahaan asuransi sebagai pendapatannya. (Seperti satpam)

2. Asuransi bersifat tabungan :

- Simpanan Hari Tua (pensiun)

- Asuransi pendidikan

- Asuransi kematian

Manfaat asuransi bisa diambil sesuai jangka waktu tertentu, dengan besaran % tertentu.

Saya ambil contoh secara umum. 

Misal masa pembayaran "nn th",  masa asuransi "nnn th".

Jika ditarik tahun

- ke n1 hanya akan cair ?% dari premi yg dibayar.

- ke n2 hanya akan cair ??% dari premi yg dibayar

- ke "nn" cair ???% premi yg dibayar

- ke "nn1" cair 100% premi yang dibayarkan

- ke "nnn th" dana cair 100% manfaat 

Atau jika terjadi resiko manfaat cair 100% dengan tanpa memperhatikan hitungan tahun.

B. Asuransi Unit Link (saat ini baru trend)

Singkatnya:

Premi yang dibayarkan akan diinvestasikan ke pasar modal.

Apakah semua premi di investasikan? Tidak !

Tahun tahun awal sebagain premi diakuisi jadi pendapatan perusahaan asuransi dan agen penjualan (baik invidu maupun institusi semacam bank.)

Sisanya baru di investasikan. Baru di tahun ke sekian premi yg dibayarkan diinvestasikan. 

Karena ini produk asuransi tentu saja dia menanggung jika konsumen mengalami resiko tertentu. Dan membayar sesuai kesepakatan di awal. 

Tapi karena sebagian premi diinvestasikan maka jika konsumen akan menarik kembali premi yang dibayarkan sewaktu-waktu, tentu saja tidak bisa 100%. Tapi sesuai dengan polis jika dibatalkan tahun n1 akan cair ?% jika ditarik n2 cair ??%.

Terus terang karena di Indonesia jualan Asuransi dan Bancassurance susah, biasanya sales tidak menjelaskan secara utuh aturan aturan dan fitur yang dibuat serta kesepakatan yang ada dalam polis.

Oleh sebab itulah seringkali konsumen merasa tertipu dirugikan karena tidak paham sejak awal.

Dan yang perlu dicatat. Asuransi tidak dijamin LPS. Meskipun perusahaan asuransi sering masuk reasuransi, tapi tidak bisa menjamin keamanan dana konsumen 100%

Bagaimana dengan asuransi syariah?

Prinsipnya sama. Bedanya. Jika asuransi konvensional "jika seluruh premi yang dibayarkan seluruh konsumen dikurangi seluruh klaim, masih ada sisa, hal itu menjadi keuntungan perusahaan asuransi"

Sedangkan asuransi syariah, jika ada kelebihan dana antara seluruh premi yang bayar seluruh konsumen dikurangi seluruh klaim, maka sisa itu dibagi ke seluruh konsumen dengan prosentase yang proposional.

Jika ditawari asuransi atau investasi nggak jelas, silakan bisa ngobrol dan ngopi bareng saya silakan klik di no wa 081226436471.

No comments: