Mentri Keuangan sri mulyani menyampaiakan, penggunaan mata uang virtual rawan digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang dan pendanaan terorisme,juga belum adanya otoritas yang mengatur dan mengawasi.
Kondisi transaksi semacam ini dapat membuka peluang terhadap tindak penipuan dan kejahatan dalam berbagai bentuknya yang dapat merugikan masyarakat
mata uang virtual (cryptocurrency) berbasis distributed ledger technology, seperti Bitcoin, dinilai semakin membahayakan. Hal itu lantas menjadi perhatian bagi otoritas keuangan dunia mengingat potensi risiko yang besar, tidak hanya bagi masyarakat penggunanya namun juga dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan negara.
Lanjutnya, selain risiko yang diperoleh dari memiliki dan/atau memperjualbelikan mata uang virtual yang memiliki ketidakjelasan underlying asset yang mendasari nilainya, transaksi mata uang virtual yang spekulatif dapat menimbulkan risiko pengggelembungan nilai (bubble) yang tidak hanya merugikan masyarakat namun juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika penggunaaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Menurut mentri mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah, ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Selasa (23/1).
Oleh karena itu, pihaknya mendukung kebijakan Bank Indonesia selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran untuk tidak mengakui mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
“Kementerian Keuangan senantiasa bekerja sama dengan otoritas keuangan lainnya untuk mencermati secara seksama perkembangan penggunaan mata uang virtual ini dan mengambil langkah-langkah terukur yang diperlukan untuk memitigiasi risiko peredaran dan penggunaan mata uang virtual dalam rangka menjaga kepentingan masyarakat serta menjaga kredibiltas dan stabilitas sistem keuangan,” tandasnya.
No comments:
Post a Comment