31 December 2020

ZAKAT, PENGUMPULAN DAN PEMBAGIANNYA, ANTARA KEYAKINAN DAN KEPERCAYAAN

 (Sebuah Sudut Pandang Dari Sisi Logika Ekonomi 

Tanggal 29 September 2020
oleh : Abdi Munif

DASAR PEMIKIRAN

 

Bagi para penganut ekonomi liberal, untuk mencapai kesejahteraan adalah dengan memberikan kebebasan seluas-luasnya untuk berusaha. Mereka yang kuat secara ekonomi akan membutuhkan yang lemah secara ekonomi sebagai tenaga kerjanya sehingga kesejahteraan merata. Akan tetapi justru akibatnya mereka yang punya modal (Kapital) kuat menjadi berkuasa atas segalanya. Kapitalis sering memperlakukan yang lemah modal semaunya saja.

Karena situasi yang demikian, orang lalu berfikir, sebaiknya sumber-sumber ekonomi berupa Modal (baik itu alam maupun keuangan) dikuasai oleh Negara saja. Ekonomi yang mengatur adalah Negara sehingga kesejahteraan social ekonomi masyarakat merata. Inilah pemikiran Sosialis yang berkembang menjadi Komunisme.

Dalam sistem ekonomi pancasila yang mencoba mencari jatidirinya, dengan mengambil sisi positif dan membuang sisi negative dari kedua system diatas menyatakan “Sumber-sumber daya yang menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat” (mirip komunis) artinya sumber-sumber daya yang lain boleh dikuasai dan dikelola oleh pribadi perseorangan untuk kesejahteraan bersama.(mirip Kapital)

Sistem ekonomi pancasila ini akan menjadi semakin sempurna jika ditambah dengan sistem ekonomi syariah. Salah satu sisi kelebihan ekonomi syariah adalah “mencapai kesejahteraan dengan cara berbagi”. Artinya orang-perseorangan yang mempunyai kesempatan menguasai, mengelola sumber-sumber ekonomi mau berbagi dengan masyarakat lain. Sehingga tercapai kesejahteraan bersama.

Masyarakat kita sudah teramat-sangat terbiasa berbagi. Adat dan Tradisi kita mengajarkan saling berbagi. Tradisi sumbangan, wewehan, bancaan, biasa kita lakukan. Prilaku ini sangat sesuai dengan ajaran Islam tentang sedekah (sodaqoh), infaq, dan zakat.

Dengan modal sikap bangsa ini pengelolaan zakat, infaq, dan sodaqoh harus dioptimalkan manajemennya baik dari sisi pengumpulan maupun penyalurannya agar kesejahteraan ekonomi bangsa tercapai.

Ada dua hal yang mempengaruhi optimal tidaknya pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sodaqoh. Dua hal tersebut adalah : Pertama “Keyakinan” si seseorang akan pentingnya berzakat, infaq dan sodaqoh, dan yang kedua adalah “Kepercayaan” mereka terhadap orang/lembaga penyalur zakat, infaq dan sodaqoh. Diluar kedua hal tersebut mungkin saja Karena factor lain. Seperti kasihan, terpaksa, malu, atau memang karena suka berbagi, bahkan mungkin karena kebanggaan. Akan tetapi Factor-faktor diluar keyakinan dan kepercayaan ini, tidak dibahas lebih jauh.

Lembaga pengumpul dan penyalur zakat infaq dan sodaqoh harus mampu me”yakin”kan masyarakat akan pentingnya serta manfaat yang bisa diperoleh dari zakat, infaq dan sodaqoh. Selain itu lembaga pengumpul dan penyalur zakat, infaq dan sodaqoh harus bisa di”percaya” oleh masyarakat.

A.    Keyakinan

Kemauan masyarakat untuk ber zakat, infaq, sodaqoh, didasarkan pada keyakinan atau keimanan akan agama yang dianut seseorang.

1.      Ajaran Agama

Agama memberi perintah serta iming-iming balasan seperti :

خَيْرُ الناسِ أَنْفَعُهُمْ لِلناسِ

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni).

مَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ الله فِي حَاجَتِهِ

“Barangsiapa membantu keperluan saudaranya, maka Allah akan membantu keperluannya.” (Muttafaq ‘alaih)

مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ الله عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ, ةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ الله عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Barang siapa yang memudah kesulitan seorang mu’min dari berbagai kesulitan-kesulitan dunia, Allah akan memudahkan kesulitan-kesulitannya pada hari kiamat. Dan siapa yang memudahkan orang yang sedang dalam kesulitan niscaya akan Allah memudahkan baginya di dunia dan akhirat” (HR. Muslim).

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (rahmat) karuniaNya, lagi meliputi ilmu PengetahuanNya.” (Al-Baqarah:261)

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali (bisik-bisikan) orang yang menyuruh bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mendamaikan di antara manusia. Dan siapa yang berbuat demikian dengan maksud mencari keridhoan Allah, tentulah Kami akan memberi kepadanya pahala yang amat besar."

Perintah dan janji balasan Allah di dunia dan akhirat seperti di atas cukup memengaruhi sesorang untuk berzakat, infaq, dan sodaqoh.

Selain berdasar ajaran agama, keyakinan seseorang akan pentingnya zakat, infaq, dan sodaqoh penting juga diperkuat

melalui pemahaman secara logis.

 

2.      Logika

Secara logika pentingnya zakat, infaq, dan sodaqoh, jika dilakukan dengan baik, akan membawa manfaat secara ekonomi baik secara makro maupun dalam sector riil.

a.  Manfaat Ekonomi secara makro

Beberapa waktu lalu ada pemikiran bahwa zakat infaq dan sodaqoh yang diberikan secara tunai hanya ibarat memberi ikan bukan pancing. Sehingga habis sekali konsumsi tanpa manfaat meningkatkan kemampuan ekonomi para penerimanya.

Lalu muncul ide Zakat, infaq, sodaqoh digunakan untuk membatu permodalan para penerima dengan harapan yang bersangkutan akan ada usaha untuk meningkatkan pendapatan sehingga tingkat ekonomi meningkat.

Secara logika, pemikiran ini masuk akal, tetapi masalahnya apakah semua orang mempunyai kemampuan bisnis? Apakah mereka mampu mendapat market share bagi usahanya? Kalau tidak mempunyai kemampuan bisnis, bagaimana kelanjutan program ini?

Perlu diketahui bahwa setiap usaha butuh pembeli atau konsumen. Jika tidak mampu merebut pasar, atau justru masyarakat tidak mempunyai daya beli, maka mereka tidak akan kebagian pasar. Ini merupakan nasib buruk bagi sebuah usaha.

Harap diingat, bahwa secara makro ekonomi, Indonesia ditopang konsumsi dalam negeri. Bukan berdasar investasi, atau eksport. Dengan adanya konsumsi atau permintaan akan suatu produk, akan memicu munculnya sebuah industry yang melayani kebutuhan tersebut.

Sebagai contoh, jika sebuah daerah banyak anak kos yang butuh makan, maka akan memancing orang untuk mendirikan warung makan. Maka memicu konsumsi sangat penting. Bagaimana caranya ? salah satu caranya adalah dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Untuk meningkatkan daya beli masyarakat adalah dengan meningkatkan pendapatan mereka.

Pada krisis ekonomi 2008 saat Negara besar mengalami kemunduran ekonomi, justru Indonesia tumbuh di atas 5% hal ini dipengaruhi konsumsi dalam negeri. Apa yang dilakukan pemerintah? Salah satu upaya pemerintah adalah dengan BLT. Pemberian BLT ibarat memberi ikan dan bukan memberi pancing, selain itu BLT membuat orang bermental pengemis. Akan tetapi mau tidak mau harus diakui dengan BLT daya beli masyarakat meningkat. Hal ini menimbulkan efek domino ekonomi atau multiplayer effect economi yang positif.

Pemberian BLT oleh pemerintah, hampir serupa dengan pembagian Zakat, infaq, sodaqoh secara tunai. Dari Zakat, infaq, sodaqoh tunai tersebut dapat digunakan oleh penerima untuk mengkonsumsi barang-barang yang dibutuhkan. Dengan miningkatnya konsumsi masyarakat maka akan meningkatkan pula industry dengan meningkatnya industry maka perekonomian secara makaro juga akan tumbuh. Ketika ekonomi makro tumbuh maka hal ini juga akan dinikmati seluruh masyarakat.

 

b. Manfaat ekonomi Pribadi pemberi Zakat, infaq, sodaqoh

Selain secara makro ekonomi, Zakat, infaq, sodaqoh juga mempunyai manfaat secara pribadi bagi pemberinya. Manfaat tersebut antara lain :

1)      Pengembangan Usaha (marketing)

Dalam ilmu ekonomi khususnya managemen pemasaran, dikenal beberapa konsep pemasaran :

§  Konsep pemasaran pada awalnya adalah konsep “produk”. Maksudnya adalah jika produknya berkualitas, pasti laris.

§  Lalu berkembang menjadi konsep “Produksi” artinya produk yang efisien berharga murah akan laris.

§  Selanjutnya berkembang menjadi konsep “Pemasaran”, artinya jika mampu memenuhi kebutuhan pasar, maka suatu produk akan laris.

§  Konsep ini berkembang menjadi “Pemasaran Sosial”, yang dimaksud adalah : Dengan bertanggung jawab social, maka perusahaan akan mendapat citra positif dari masyarakat. Hal ini penting untuk mendukung meningkatnya pemasaran dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan.

Dari konsep marketing social inilah muncul program-program CSR. Bagi perusahaan besar CSR bisa saja menjadi sesuatu yang memang sudah dianggarkan. Ada yang menganggarkan ke dalam budget promosi, ada yang dianggarkan dari kompensasi wanprestasi atas suatu transaksi, atau diambilkan dari pendapatan diluar usaha.

Lalu bagaimana dengan perusahaan-perusahaan kecil atau perusahaan perseorangan yang budget promosi kecil, juga tidak ada pendapatan diluar usaha? Maka jawabnya adalah : Zakat, infaq, sodaqoh.

Setiap usaha yang dijalankan oleh seorang muslim memiliki kewajiban untuk membayar Zakat. Ikhlas atau tidak, zakat adalah sebuah kewajiban yang harus dibayarkan. Zakat bisa dimanfatkan sebagai CSR perusahaan. Jika dirasa budgetnya terlalu kecil, bisa ditambah dengan infaq dan sodaqoh.

Dengan membagi zakat memberikan infaq dan sodaqoh, maka perusahaan dan pemilik akan mendapat citra positif di masyarakat. Hal ini akan mempengaruhi penjualan dan bisnis secara luas. Meskipun konsumen yang dituju bukan dari masyarakat sekitar, minimal masyarakat akan memberikan referensi positif bagi perusahaan dan pemiliknya kepada calon konsumennya. Dengan demikian akan mempengaruhi peningkatan pemasaran dan usaha secara lebih luas bagi perusahaan tersebut.

Mungkin disinilah yang dimaksud balasan yang berlipat oleh Allah di dunia.

2)      Pengurangan Pajak

Zakat yang dibayarkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan. Zakat dapat diperhitungkan dalam penentuan penghasilan kena pajak, yang kemudian secara tidak langsung akan mengurangi pajak yang harus Anda bayarkan.

Hal ini sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dasar hukumnya terdapat pada pasal 22 dan 23 ayat 1-2. Aturan tersebut  berbunyi;

·  Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

·  Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Lalu aturan zakat pengurang pajak juga ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat (3) huruf a 1 tercantum:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Kemudian pada pasal 9 ayat (1) huruf G, berbunyi:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf 1 sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Ketentuan tentang zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2010. Syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, adalah:

·   Zakat yang bersifat wajib,

·  Zakat tersebut dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

B.     Kepercayaan

Kemauan masyarakat untuk ber zakat, infaq, sodaqoh juga dipengaruhi “kepercayaan” pada Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sodaqoh. Lembaga yang terpercaya akan lebih mudah dalam pengumpulan zakat, infaq dan sodaqoh. Kepercayaan masyarakat tersebut berkait dengan amanah, tidaknya lembaga tersebut, serta professional tidaknya lembaga tersebut.

Amanah tidaknya lembaga tersebut berkait dengan pertanggungjawaban atas pengumpulan dan pembagian zakat, infaq dan sodaqoh. Sedang professional tidaknya lembaga tersebut berkait dengan kemampuan para personel dalam melayani konsultasi mengenai zakat, infaq dan sodaqoh. Kemampuan meng”collect” zakat, infaq dan sodaqoh, serta kemampuan mendistribusikan zakat, infaq, sodaqoh kepada orang-orang yang berhak.

Dari semua hal yang diuraikan di atas, diperoleh rumusan konsep pengumpulan dan pembagian zakat, infaq dan sodaqoh sebagai berikut :

1.      Pengumpulan

Metode yang digunakan dalam pengumpulan Zakat, Infaq dan Sodaqoh adalah :

a.       Pendekatan personal Muzakki

Para Muzakki yang merupakan orang-orang dengan kemampuan ekonomi tinggi, akan merasa lebih nyaman jika didekati secara personal. Mereka akan merasa di”uwongke”. Dengan pendekatan personal yang baik, orang akan percaya pada lembaga.

1)    Sasaran

Sesuai dengan uraian di atas yang memaparkan soal manfaat zakat, infaq dan sodaqoh secara logika bagi perekonomian, maka yang menjadi sasaran pengumpulan zakat, infaq, dan sodaqoh adalah para pengusaha di segala bidang.

2)    Teknik

Untuk bisa mengumpulkan zakat, infaq dan sodaqoh dari para pengusaha, yang perlu kita lakukan adalah :

a). Pengumpulan data para pengusaha.

 Caranya antara lain : 

- kerjasama dengan kantor pelayanan pajak. Misalnya dengan cara bergabung pada efent yang diselenggarakan oleh kantor pelayanan pajak, collect data para pemilik NPWP.

- Atau dengan cara gabung dengan Costumer Gathering untuk nasabah VIP Perbankan Syariah. Selain bisa presentasi pada efent tersebut, bisa juga dilakukan collect data orang-orang kaya.

b). Dari Data yang ada dilanjutkan dengan pendekatan personal kepada para Muzakki, Memberikan konsultasi soal zakat infaq dan sodaqoh.

c).  Meng”collect” Zakat Infaq Sodaqoh.

b.      Pengembangan UPZIS 

Selain pendekatan personal, pengumpulan zakat infaq sodaqoh, bisa dilakukan secara massif dengan memperbanyak UPZIS-UPZIS. Pendirian UPZIS bisa dilakukan dimana saja. Baik di tingkat desa, kecamatan, perkantoran, di pasar, di mal, bahkan di perusahaan-perusahaan.

Bagi perkantoran dan perusahaan, akan sangat bermanfaat. Selain ibadah melaksanakan perintah agama, akan bermanfaat bagi pengurang pendapatan kena pajak karyawan kantor dan perusahaan tersebut. Selain itu hasil Zakat, Infaq dan sodaqoh perusahaan dan karyawan bisa digunakan sebagai sarana CSR. Tentu saja hal ini akan menciptakan citra positif bagi perusahaan.

Banyaknya UPZIS akan semakin menjangkau muzakki-muzakki yang tinggal tersebar diperbagai tempat. Dengan demikian hasil pengumpulan zakat, infaq dan sodaqoh bisa semakin maksimal

c.       Fundrising online

Mengikuti perkembangan zaman, bisa juga dilakukan fundrising secara online. Baik dengan menggunakan platform yang sudah ada atau menciptakan sistem sendiri.

d.      Pertanggungjawaban

Setelah dilakukan pengumpulan baik secara offline maupun online, pertanggung jawaban sangat penting. Berapa jumlah seluruh hasil pengumpulan Zakat infaq dan sodaqoh yang ada.

 

2.      Distribusinya

Distribusi Zakat harus kepada yang betul-betul membutuhkan. Diharapkan jangan sampai terjadi seseorang yang menjadi bagian dari asnaf, tetapi pada dasarnya dia tidak membutuhkan, tetap mendapat bagian zakat. Sehingga orang yang betul-betul membutuhkan justru kurang porsinya.

a.  Mustahiq

Salah satu Mustahiq yang sering mendapat bagian zakat adalah “Jihad fisabilillah”. Masyarakat mengartikan, para ulama, kyai, ustadz tergolong dalam kategori “Jihad Fisabillah”. Sayangnya justru yang mendapat bagian zakat adalah para Ulama, Kyai, Ustadz yang sudah ternama, memiliki jamaah banyak, dan secara ekonomi berkecukupan.

Justru para Ulama, Kyai, Ustadz yang tidak terkenal, tidak memiliki jamaah banyak, tidak terlalu diperhatikan dalam hal pembagian zakat.

Para guru-guru TPQ, Madin Kyai-kyai kampung yang berjuang mengajari anak tentang Tauhid, mengenal Alquran mulai dari membaca alif ba ta, dengan gaji hanya “untuk beli sabun cuci” tidak diperhatikan.

Merekalah : guru-guru TPQ, Madin, MI, M.Ts, M.A. Kyai-kyai kampung, adalah para pejuang agama sesungguhnya di era sekarang. Merekalah yang harus didahulukan untuk mendapat bagian zakat. Karena sangat mungkin selain mereka jihad fisabilillah, mereka juga miskin, dan banyak hutang. Artinya satu orang bisa masuk tiga kategori asnaf sekaligus.

Selain mustahiq Jihad fisabilillah, tentu jangan dilupakan para fakir dan miskin. Jangan ketinggalan mereka yang dililit hutang, terutama yang bangkrut dan kreditnya macet di lembaga keuangan. Dengan menolong para ghorim ini, sesungguhnya akan menolong dua pihak. Pihak pertama adalah ghorim itu sendiri, dan yang kedua adalah lembaga keuangan. Bagaimanapun, di lembaga keuangan tersimpan dana masyarakat. Jika sampai mereka juga bangkrut maka yang dirugikan adalah masyarakat juga.

 

b. Pembagian sesuai permintaan Muzakki :

Sangat mungkin terjadi seorang muzakki lebih suka membagi sendiri Zakat infaq dan sodaqohnya ke masyarakat sekitar tempat tinggalnya. Dalam hal ini, lembaga bisa melayani, mewakili muzakki untuk membagikan Zakat infaq dan Sodaqohnya kepada siapa saja yang dikehendaki.

 

c.  Penggunaan Zakat Infaq Sodaqoh sebagai modal

Sebagian besar mustahiq adalah orang-orang yang memang mengalami kekurangan secara ekonomi. Oleh sebab itu Zakat infaq dan sodaqoh akan cenderung digunakan untuk konsumsi. Akan tetapi, zakat infaq dan sodaqoh bisa juga diarahkan sebagai modal usaha bagi para mustahiq dengan harapan pendapatan mustahiq menjadi meningkat dan mencapai kesejahteraan.

Akan tetapi perlu diingat bahwa zakat infaq dan sodaqoh bukanlah pinjaman, sehingga tidak ada kewajiban bagi mustahiq untuk mengembalikan. Beda halnya apabila setelah mereka menerima zakat lalu digunakan untuk modal usaha dan akhirnya menjadi kaya, tentu mereka wajib membayar zakat.

Apabila hal ini ditempuh, maka harus ada bimbingan dari lembaga amil zakat dan sodaqoh agar usaha mustahiq betul-betul jalan. Sehingga apa yang diharapkan bahwa mereka akan meningkat perekonomiannya akan betul-betul terwujud.

 

d.                Pertanggungjawaban

Setalah dilakukan pembagian, pertanggungjawaban sangat penting. Hendaknya laporan pengumpulan dan pembagian bisa diakses oleh siapapun sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat baik mereka yang menjadi muzakki, masyarakat secara luas, maupun pemerintah.

 

3.      SDM yang memiliki kemampuan :

Selain Amanah tidaknya sebuah lembaga Amil Zakat infaq dan Sodaqoh, Profesionalisme para personel juga akan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada lembaga. Para personel lembaga amil zakat infaq dan sodaqoh hendaknya mampu sebagai :

a.       Konsultan :

SDM yang ada harus mampu diajak sharing soal :

1)     Agama : khususnya soal zakat dan fiqh pada umunya.

2)    Ekonomi : mampu menjadi konsultan keuangan, sharing bisnis dan memahami ekonomi secara luas

b.      Marketing :

Kemampuan marketing yang dimaksud adalah mampu melakukan “sales siklus” dengan benar, mulai dari pendekatan, presentasi mengenai pentingnya zakat, manfaat zakat, mampu mengatasi hal-hal yang memberatkan muzakki, serta mampu closing dengan hasil bahwa muzakki membayar zakat, infaq dan sodaqohnya

c.       Kolektor

Kemampuan meng”Colect” zakat, yang dimaksud bukan seperti para debt collector. Tetapi lebih kepada kemampuan memanaje, dan mengadministrasikan proses pengumpulan zakat infaq dan sodaqoh.

 

Dari uraian di atas dapat ditarik benang merah bahwa pengumpulan dan distribusi zakat, selain dilakukan dengan pendekatan “perintah agama” juga dapat dilakukan dengan pendekatan secara logika.

Pengumpulan dan distribusi zakat yang efektif, professional, dan amanah akan sangat membantu perekonomian Nasional baik secara langsung maupun tidak langsung.

No comments: